Aceh Singkil, Sriwijaya Media – Satlantas Polres Aceh Singkil mencatat sepanjang 2021 agregat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Aceh Singkil diklaim mengalami penurunan penurunan drastis.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.Ik., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH., menegaskan dari data selama periode Januari-Desember 2021, untuk kasus Lakalantas di tahun 2020 ada sekitar 57 kasus dengan 18 orang meninggal dunia, luka berat 13 orang, luka ringan 74 orang.
Sementara di tahun 2021 ada 23 kasus dengan 5 orang meninggal dunia, luka berat 9 orang dan luka ringan 30 orang.
Sedangkan total kerugian materil dalam kasus lakalantas tahun 2020 sebesar Rp 157.200.000 dan di tahun 2021 Rp 61.300.000.
“Artinya ada penurunan sebesar Rp 95.900.000. Dari pelanggaran lalu lintas di tahun 2020. Begitupun untuk tilang tahun 2020 ada 969 tilang dan 183 teguran atau mengalami penurunan di tahun 2021 sekitar 486 tilang dan 109 teguran,” tutur Kasat, di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (29/12/2021).
Secara umum kalau melihat data, kata Kasat, ada penurunan dalam dua tahun terakhir ini. Tapi penurunan itu diharapkan dapat terus ditekan seminimal mungkin.
Kasat harap kesadaran berlalu lintas masyarakat bisa meningkat dengan tidak memaksakan diri berkendara sehingga bisa mencegah kecelakaan.
Kasat melanjutkan ada beberapa faktor terjadinya lakalantas. Seperti, dari faktor tidak disiplinnya pengendara, lalu kondisi kendaraan, termasuk kondisi jalanan, hingga faktor alam (cuaca).
Faktor manusia, masih kata Kasat, tentu karena kurangnya keterampilan dalam berkendara. Untuk itulah, tes uji kendaraan bermotor saat pembuatan SIM perlu diperketat.
“Faktor lakalantas bisa disebabkan karena tidak adanya pengecekan kendaraan sebelum berkendara. Jadi, perlu cek ulang sebelum mengemudi di jalan raya,” jelas Kasat.(maharudin)









