Palembang, Sriwijaya Media – DPRD Kota Palembang melangsungkan rapat paripurna ke 3 masa persidangan I dalam rangka pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terkait kerjasama pengelolaan sampah secara termal, di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang, Selasa (1/3/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang Dr Zainal Abidin, SH., dihadiri Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo, anggota DPRD, kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
6 dari 8 Fraksi di DPRD Palembang menyetujui Rancangan Perubahan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah secara termal Kota Palembang untuk menjadi Perda.
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, SH., mengatakan sesuai mekanisme dalam persidangan, maka meski kedua fraksi menyatakan menolak, namun secara aturan DPRD Palembang tetap menandatangani rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal Kota Palembang.
“Itu sudah ada mekanismenya, ada yang setuju atau tidak setuju sudah hal yang lumrah terjadi,” ujar Zainal.
Zainal menuturkan, dari 8 fraksi di DPRD Palembang, ada 2 fraksi setuju total, 4 fraksi setuju dengan catatan dan 2 fraksi tidak setuju. Ada 6 fraksi yang menyetujui, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, Golkar, NasDem PPP.
Namun 4 fraksi diantaranya setuju dengan catatan yakni Fraksi Gerindra, PAN, PKB, dan NasDem Persatuan Pembangunan, lalu 2 fraksi yang tidak setuju yakni Fraksi PDIP dan PKS.
Sementara itu, Wako Palembang Harnojoyo menambahkan, dengan ditandatangani rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal Kota Palembang, maka dirinya berharap permasalahan sampah di Kota Palembang bisa teratasi.
“Jika tidak dilakukan hal seperti ini sampah bisa jadi masalah kedepan. Dalam kerjasama ini kita mendapatkan timbal balik yakni masalah sampah bisa teratasi,” ucapnya.
Harno menuturkan, pihaknya akan mempersiapkan agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan. Nanti akan kita siapkan izin, Amdal dan administrasinya agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan. (Adv/Ocha)