Direktur SDR : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Bukan Jegal Anies Nyapres

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengingatkan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan dalam rangka menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon Presiden (capres).

Justru sebaliknya, penuntasan kasus itu agar masuk ke tahap penyidikan hingga penetapan status tersangka dan proses hukum di pengadilan akan memberikan kepastian hukum, apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Pastinya berpengaruh, karena rakyat bakal alergi dengan capres yang terlibat korupsi. Makanya penuntasan kasus ini secepatnya perlu dilakukan oleh KPK agar tidak ada capres yang merasa tersandera, dan agar rakyat tidak memilih tikus dalam karung,” kata Hari, Selasa (2/5/2023).

Dia menegaskan bahwa KPK sebenarnya sudah melakukan penyelidikan sejak tahun 2022, dan beberapa nama penting di dalam pagelaran even balapan mobil listri Formula E di Ancol itu sudah panggil dan dimintai keterangan.

Sehingga, proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK tidak bisa langsung dikategorikan sebagai misi penggagalan Anies menjadi capres 2024.

“Tetapi kalau disebutkan kasus ini sengaja untuk menjegal Anies Baswedan sebagai capres, perlu diingat KPK hampir setahun lalu sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Saat itu Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya.

Jika seandainya di dalam kegiatan Formula E tersebut ada indikasi korupsi, maka hal itu seharusnya tidak sampai terjadi.

Sebab lanjut Hari, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia memiliki tim khusus anti korupsi yang dipimpin langsung oleh eks komisioner KPK Bambang Widjojanto.

“Pertanyaannya, kenapa saat itu tidak segera dituntaskan. Anies Baswedan kan juga punya Tim KPK yang dibayar APBD. Kalau tim itu bekerja, mestinya tidak bakal ada indikasi korupsi. Jangan-jangan proyek ini menjadi kasus justru karena ada masukan yang keliru dari KPK versi AB ini,” jelasnya.

Untuk mengembangkan kasus ini agar bisa terbuka secara terang benderang, Hari Purwanto menyarankan agar KPK segera memanggil dan memeriksa juga Bambang Widjojanto cs.

“Tampaknya KPK perlu juga memeriksa dedengkot KPK versi Anies yang pernah menjadi pimpinan KPK beneran. Apalagi yang bersangkutan juga punya track record merekayasa saksi di MK,” imbuhnya.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *