Aceh Singkil, Sriwijaya Media – Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Aceh Singkil akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH., mengimbau kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) segera mengurusi tunggakan pajak kendaraannya.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH., saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).
“Bagi WP yang mau mengurus atau memperpanjang pajak atau STNK masih ada waktu satu minggu lagi atau 8 hari kedepan. WP yang ingin memperpanjang pajak atau STNK cukup membayar pokok saja. Begitupun bagi WP yang mau memutasi kendaraannya, tidak dikenakan biaya,” terang Kasat.
Menurut Kasat, kesempatan program pemutihan pajak ini tidak datang setiap tahun sehingga momentum ini sangat tepat bagi WP untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak lama.
Bagi yang ingin membayar pajak, kata Kasat, cukup datang ke Samsat terdekat atau Gerai Samsat yang ada di Pos Lantas Rimo Simpat Pasar Bazis Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
“Bagi masyarakat yang jauh dari Samsat Singkil bisa mengurus pajak atau STNK-nya bisa di Gerai Samsat Rimo yang ada di Kecamatan Gunung Meriah,” paparnya.
Kasat mengimbau pengendara untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan tak lupa memakai helm dan sabuk pengaman demi keselamatan bersama.(maharudin)