Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas

IMG_20220526_175309

Sekayu, Sriwijaya Media – Tak sampai 1×12 jam Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Simpang Pauh, Jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Pelaku dimaksud yakni Arifin (26), warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya ; Setiyono Indra Pertama (21), warga Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal ; YO (16), warga Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya Kabupaten Muba dan Vivi Febriani (24), warga Desa Pandan Sari Tungkal Jaya istri dari pelaku Arifin.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik, M.Si., melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, Kamis (26/5/2022) mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Ade Kurniawan (21), warga Kelurahan Bayung Lencir Muba, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu Aprianto, SH., dan anggota langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Awalnya tersangka Vivi mengajak korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang Pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat. Ditengah jalan, korban berhenti lalu datanglah (tiga) orang laki-laki masing-masing tersangka Arifin langsung menodongkan senjata api. Sementara tersangka Yogi menodongkan pisau dan tersangka Setiyono menodongkan pedang,” terang Bang Igo, sapaan akrabnya ini.

Setelah itu, pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin ATM yang ada di dalam dompet korban. Lalu para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang.

Kemudian tersangka Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa ATM untuk menarik uang. Namun sekitar 10 menit kemudian pelaku datang kembali dan para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri,” papar Bang Igo.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000. merasa ketakutan serta trauma, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tungkal Jaya.

“Mendapatkan laporan tersebut,

kita langsung melakukan olah TKP dan menginterogasi korban. Didapat keterangan bahwa pelaku diduga Vivi,” ulasnya.

Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung dilakukan penggerebekan serta pelaku berhasil diamankan dan dua diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan berhasil menemukan handphone milik korban yang diambil pelaku.

“Saat dilakukan interogasi akhirnya kita berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku Vivi ini istri dari pelaku Arifin dan pelaku Yogi serta Setiono ini adik Arifin,” jelasnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *