Palembang, Sriwijaya Media – Veronica Isa Fenny Tjandra melayangkan surat gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.
Diketahui, Noviardus Setiawan, sang suaminya diduga telah menggadaikan sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Bay Salim No 15 Palembang sebagai jaminan hutang back up pengikat jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuan sang istri.
Veronica mengatakan sebidang tanah dan rumah tersebut selain dijadikan tempat tinggal, juga dijadikan tempat usaha butik, dan itu merupakan harta bersama yang sampai saat ini masih dihuni.
“Saya masih menghuni rumah itu, bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu -tahunya sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan inisial KGM,” kata Veronika, saat ditemui di kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Komp PHDM No 18 C Palembang, Kamis (16/6/2022).
Menurut dia, seharusnya transaksi itu tidak terjadi dan bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli. Apalagi tanpa sepengetahuan dirinya.
“Semestinya kalau dia (suami) mau dijadikan jaminan, saya mesti tahu dong pak. Ini malahan saya tidak diberitahu sama sekali,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua YBH SSB Kms M Sigit Muhaimin, SH., membenarkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica dalam hal ini sebagai penggugat dengan tergugat II saudara Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan suami dari Ibu Veronica.
“Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah suaminya,” ungkap Sigit.
Dia melanjutkan berdasar keterangan Ibu Veronica kalau tanah dan bangunan telah diperjualbelikan ke tergugat I berinisial KGM tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ibu Veronica.
“Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut diduga dilakukan secara diam-diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 lalu,” terangnya.
Sigit mengaku perbuatan tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.
Karena sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU No 1/1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Setali tiga uang, advokat Akbar Sanjaya, SH., menambahkan bahwa sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT, sebagaimana di atur dalam Pasal 37 ayat 1 PP No 24/1997 tentang pendaftaran tanah.
“Jadi perjanjian jual beli yang dilakukan dibawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan. Kami meminta kepada Majelis Hakim pada PN Palembang untuk mengabulkan gugatan Ibu Veronica sepenuhnya,” jelasnya.
Selanjutnya, sidang perkara tanah dan rumah tersebut untuk diserahkan kepada penggugat secara baik-baik dan apabila tergugat I tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak berwenang.(ocha)