Jakarta, Sriwijaya Media – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 telah memasuki hari kesepuluh pada Rabu (10/8/2022).
Sesuai jadwal tahapan, KPU membuka
kegiatan pendaftaran parpol sejak tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Pada hari kesepuluh pendaftaran hadir sebanyak empat (4) parpol yakni: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ; Partai Amanat Nasional (PAN) ; Partai Golongan Karya (Golkar) ; Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PSI yang hadir pada kesempatan pertama menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU yang telah memberikan pelayanan terbaik dan mempercanggih Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) yang mempermudah kader di daerah untuk mendaftar.
Menurut PSI, keputusan KPU membuat SIPOL sangat tepat karena paperless, ramah lingkungan dan menghemat waktu. Jika dimaksimalkan, manfaat SIPOL akan sangat besar dan seharusnya bisa menjadi rujukan parpol dalam membangun database, penguatan internal serta pemenangan.
PAN yang hadir pada kesempatan kedua juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Tim Kesetjenan KPU.
PAN meyakini sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, transparan, jujur, dan adil.
Menurut PAN, Pemilu 2024 adalah bagian dari proses demokrasi yang penting dalam rangka menghasilkan kesetaraan, keadilan, dan keharmonisan bangsa.
Partai Golkar yang hadir pada kesempatan ketiga mengapresiasi optimalisasi SIPOL sebagai terobosan baru, sehingga seluruh proses bisa dilakukan secara digital.
Partai Golkar berpendapat digitalisasi penting untuk verifikasi dan menjamin transparansi serta akuntabilitas parpol peserta Pemilu 2024 dalam rangka mendukung pemilu luber, jujur, dan adil.
PPP yang hadir pada kesempatan keempat mencatat KPU telah berbenah dengan luar biasa dari pemilu ke pemilu, khususnya di era digitalisasi. SIPOL yang telah dikembangkan sedemikian rupa oleh KPU adalah kemajuan penting dan mendukung pemilu lebih cerdas yang
akan membawa Indonesia ke arah lebih baik.
Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir.
Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars masing-masing parpol untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.
Diketahui, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran parpol ketentuannya adalah menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.
“Hanya satu kategorinya yakni lengkap atau tidak lengkap. Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya sudah benar atau sah, tetapi baru pada tingkat lengkap atau
tidak lengkap,” tutur Hasyim.
Hasyim menjelaskan dasar hukum tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah adalah UU No 7/2022 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU No. 4 Tahun 2022.
Hasyim mengungkapkan, ada 3 kategori Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yakni: parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi; parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional
yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir, akan mendaftar yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap PSI, pukul 09.58 WIB, PAN, pukul 12.11 WIB, Golkar, pukul 12.09 WIB, dan PPP, pukul 13.46 WIB, KPU menyatakan dokumen lengkap dan didaftar.(Santi)