Polda Sumsel Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Penanganan Karhutla, 811 Ha Lahan Konsesi Disegel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jum'at (23/10/2026)/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lahan di Sumsel.

Bacaan Lainnya

Hal demikian diutarakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jum’at (23/10/2026).

“Hingga Oktober 2026, Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres jajaran telah menangani 62 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 LP berada dalam kluster perorangan, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektar (Ha),” ujar Kapolda.

Sementara pada kluster korporasi, penyidik menangani 20 LP, menetapkan satu tersangka korporasi, serta melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 ha.

Dalam penanganan perkara, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk memperkuat proses pembuktian secara objektif dan akuntabel.

“Penyidik turut melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University guna mendukung analisis terhadap perkara yang ditangani,” ungkapnya.

Selain pendalaman aspek ilmiah, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki korporasi.

Pemeriksaan tersebut mencakup keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menilai kesiapan pencegahan dan penanganan kebakaran di area konsesi,” terang Kapolda.

Dia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan hasil penyidikan.

“Penegakan hukum karhutla di Sumsel, kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” paparnya.

Menurut Kapolda, penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, upaya pencegahan terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan pihak korporasi untuk mematuhi ketentuan lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran.

“Apabila menemukan indikasi pembakaran atau titik api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Konferensi pers ditutup dengan peninjauan barang bukti yang diamankan penyidik, antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah dan penguatan langkah pencegahan, Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *