OPINI : Mengisi Kemerdekaan dengan Mendidik Generasi Taat Hukum

Akademisi FH Unsri sekaligus Konsultan Hukum Zahrawain Consulting Ardi Muthahir, SH., MH., Bin Bustomi Muthahir/sriwijayamedia.com-ist

Oleh :

Ardi Muthahir, SH., MH., Bin Bustomi Muthahir, Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) sekaligus Konsultan Hukum Zahrawain Consulting

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan sebagai momentum lepasnya diri dari belenggu penjajahan fisik. Kemerdekaan sejatinya tidak berhenti pada peristiwa proklamasi.

Kemerdekaan Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum. Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus semestinya tidak berhenti pada seremoni pengibaran bendera, perlombaan, atau penghayatan historis terhadap perjuangan para pendiri bangsa.

Kemerdekaan pada hakikatnya merupakan proyek kebangsaan yang terus-menerus harus diisi melalui pembentukan masyarakat yang beradab, bertanggung jawab, dan tunduk pada hukum. Salah satu pertanyaan penting dalam merefleksikan kemerdekaan adalah: sejauh mana generasi muda Indonesia telah tumbuh sebagai generasi yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum?.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita menyaksikan berbagai bentuk ketidakpatuhan hukum di kalangan pelajar.

Salah satu fenomena yang mudah ditemukan adalah pelajar sekolah menengah pertama yang mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Pemandangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa kelengkapan keselamatan, dan kerap dengan perilaku berkendara agresif, telah menjadi realitas yang dinormalisasi di ruang publik kita.

Fenomena pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5/2021 mensyaratkan SIM C bagi pengemudi kendaraan bermotor, yang secara hukum hanya dapat diperoleh oleh mereka yang berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan kesehatan serta keterampilan.

Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan lemahnya internalisasi norma hukum di kalangan pelajar, yang berimplikasi pada risiko keselamatan, beban administrasi negara (penegakan hukum, kecelakaan, dan biaya sosial), serta erosi budaya taat hukum.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai kendaraan bermotor, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana seorang anak memahami hukum, mengapa ia memilih menaati atau melanggar hukum, bagaimana orang tua mempersepsikan aturan, bagaimana sekolah membentuk budaya kepatuhan, serta bagaimana masyarakat memberikan legitimasi atau justru toleransi terhadap pelanggaran.

Pendekatan hukum yang hanya berhenti pada kalimat “anak SMP tidak boleh mengendarai motor” tidaklah memadai. Hukum tidak hanya bekerja melalui larangan dan sanksi. Hukum juga bekerja melalui proses internalisasi nilai, pembentukan norma sosial, keteladanan, legitimasi, dan pembiasaan. Di sinilah persoalan kepatuhan hukum menjadi isu yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga administratif, sosial, pendidikan, dan psikologis.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, negara tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk dan penegak aturan, tetapi juga mempunyai tanggung jawab administratif untuk memastikan bahwa kebijakan publik, institusi pendidikan, sistem pengawasan, pelayanan publik, dan pembinaan masyarakat bekerja secara efektif untuk membentuk perilaku warga negara yang sesuai dengan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan tata kelola yang mendorong kepatuhan hukum melalui instrumen regulatif, edukatif, dan persuasif.

Hukum juga bergantung pada tingkat kesadaran, penerimaan, keteladanan, pengawasan, dan kepatuhan masyarakat. Apabila masyarakat menganggap pelanggaran kecil sebagai sesuatu yang lumrah, maka hukum secara formal memang tetap berlaku, tetapi daya ikat sosialnya menjadi lemah.

Dalam konteks pelajar, pendidikan hukum sejak usia dini menjadi sangat penting. Tujuan pendidikan hukum bukan sekadar membuat anak mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi membentuk pemahaman bahwa hukum merupakan instrumen untuk melindungi kepentingan bersama. Anak perlu memahami bahwa larangan mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan bukan semata-mata pembatasan kebebasan, melainkan bagian dari perlindungan terhadap keselamatan dirinya dan orang lain.

Kemerdekaan 17 Agustus menjadi momentum strategis untuk merefleksikan bahwa kebebasan sejati bukanlah kebebasan dari hukum, melainkan kebebasan di dalam hukum. Tanpa kepatuhan hukum generasi muda, cita-cita kemerdekaan akan tereduksi menjadi formalitas seremonial belaka.

Peran Sekolah dalam Membangun Kepatuhan Hukum 

Sekolah sebagai institusi pendidikan formal memiliki posisi sentral dalam sistem hukum administrasi negara sebagai agen of socialization norma hukum. Sekolah tidak boleh diposisikan hanya sebagai tempat transfer pengetahuan akademik.

Sekolah merupakan salah satu institusi utama pembentukan Kesadaran Hukum. Sekolah berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara dalam menanamkan nilai-nilai konstitusional, termasuk kesadaran hukum dan budaya hukum. Pendidikan hukum di sekolah tidak boleh berhenti pada pembelajaran mengenai peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum diinternalisasikan menjadi nilai dan kebiasaan dalam kehidupan peserta didik.

Persoalan pelajar yang mengendarai sepeda motor, sekolah tidak cukup hanya memberikan larangan. Sekolah perlu menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Pelajar perlu memahami bahwa hukum lalu lintas tidak dibuat untuk menghambat mobilitas mereka, tetapi untuk menciptakan keselamatan dan keteraturan di ruang publik.

Siswa tidak sekadar mengetahui bahwa suatu tindakan dilarang, tetapi memahami alasan sosial dan moral di balik larangan tersebut. Sekolah juga harus menjadi institusi yang memberikan keteladanan. Pendidikan hukum akan kehilangan legitimasi apabila peserta didik melihat adanya ketidakkonsistenan antara aturan dan praktik. Tata tertib sekolah harus diterapkan secara adil, konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.

Guru dan tenaga kependidikan juga harus menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma hukum. Anak pada dasarnya belajar bukan hanya dari apa yang disampaikan guru, tetapi juga dari apa yang mereka lihat setiap hari.

Sekolah perlu membangun pendekatan reventif. sekolah memiliki kewenangan administratif untuk menetapkan dan menegakkan tata tertib internal yang selaras dengan hukum positif.

Kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di bawah usia 17 tahun, dilengkapi dengan mekanisme peringatan, pemanggilan orang tua, hingga sanksi administrasi.

Sekolah dapat melakukan edukasi keselamatan lalu lintas, berkomunikasi dengan orang tua mengenai penggunaan kendaraan oleh siswa, serta membangun kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Penanganan pelanggaran juga sebaiknya tidak selalu berorientasi pada penghukuman.

Bagi anak, sanksi yang semata-mata represif dapat menghasilkan kepatuhan yang bersifat sementara karena didasarkan pada rasa takut. Pelajar perlu diarahkan agar memahami bahwa menaati hukum merupakan bagian dari identitasnya sebagai warga negara.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya menghasilkan siswa yang mengetahui hukum, tetapi juga warga negara yang mampu mempertimbangkan aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan.

Peran Orang Tua: Ketika Kasih Sayang Justru Berpotensi Menormalisasi Pelanggaran 

Persoalan kepatuhan hukum pelajar tidak dapat dibebankan kepada sekolah. Keluarga merupakan institusi pertama tempat anak belajar tentang aturan dan tanggung jawab. Anak pertama kali mengenal konsep “boleh” dan “tidak boleh” melalui keluarga.

Orang tua mempunyai posisi yang sangat menentukan dalam membentuk sikap anak terhadap hukum. Persoalan pelajar SMP yang membawa sepeda motor menunjukkan betapa pentingnya keteladanan orang tua. Dalam banyak keadaan, anak tidak memperoleh kendaraan tersebut secara mandiri.

Orang tua yang memberikan sepeda motor kepada anak SMP bukan hanya memberikan alat transportasi. Secara tidak langsung, orang tua juga dapat mengirimkan pesan normatif: “Aturan dapat dikesampingkan apabila kebutuhan keluarga menghendakinya.”

Ini merupakan persoalan yang lebih serius daripada sekadar izin mengendarai kendaraan. Masalah tersebut menjadi semakin kompleks apabila orang tua sendiri terbiasa melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam ketika mengemudi, atau menganggap pelanggaran kecil sebagai sesuatu yang tidak penting. Anak akan lebih banyak belajar melalui observasi daripada melalui nasihat verbal.

Pendidikan hukum dalam keluarga harus dimulai dari keteladanan. Orang tua harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, termasuk dirinya sendiri. Ketika anak bertanya mengapa ia belum boleh mengendarai motor, jawaban orang tua seharusnya tidak berhenti pada “karena kamu masih kecil”.

Penjelasan yang lebih mendidik adalah bahwa hukum menentukan batas usia karena berkaitan dengan kompetensi, keselamatan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap pengguna jalan. Kasih sayang orang tua juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab. Memberikan kebebasan kepada anak bukan berarti memenuhi seluruh keinginannya.

Dalam konteks hukum, justru orang tua yang bertanggung jawab adalah orang tua yang berani menetapkan batas ketika suatu keinginan anak bertentangan dengan hukum atau keselamatan. Orang tua perlu memahami bahwa efisiensi keluarga tidak boleh mengalahkan kepatuhan hukum dan keselamatan jiwa anak.

Alternatif seperti antar-jemput bersama, transportasi umum/sekolah, atau sepeda, adalah pilihan yang sejalan dengan hukum sekaligus membangun kemandirian tanpa risiko pidana maupun risiko fisik. Konsistensi orang tua dalam menegakkan aturan termasuk berani menolak permintaan anak untuk membawa motor meski “teman-temannya boleh” adalah fondasi penting pembentukan superego hukum yang sehat.

Peran Masyarakat dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Pelajar

Masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam membentuk kepatuhan hukum pelajar karena anak tidak hidup hanya dalam lingkungan keluarga dan sekolah.

Anak berinteraksi dengan lingkungan sosial yang lebih luas, seperti tetangga, teman sebaya, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, tempat ibadah, ruang publik, serta berbagai media sosial setelah keluar dari rumah dan sekolah.

Anak belajar mengenai apa yang dianggap benar, salah, pantas, tidak pantas, dapat diterima, dan tidak dapat diterima. Kepatuhan hukum bukan hanya produk dari pendidikan formal, tetapi juga merupakan hasil dari proses sosialisasi hukum dalam masyarakat. masyarakat dapat menjadi faktor yang memperkuat kepatuhan sekaligus dapat menjadi faktor yang justru menormalisasi pelanggaran.

Masyarakat melihat anak mengendarai sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan, tetapi menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dengan alasan “sudah bisa mengendarai”, “rumahnya dekat”, atau “semua anak sekarang membawa motor”, sesungguhnya telah terjadi proses pelemahan norma hukum. Pelanggaran yang dilakukan secara berulang tanpa mendapatkan reaksi sosial akhirnya dipersepsikan sebagai perilaku normal.

Masyarakat perlu membangun komunikasi yang efektif dengan sekolah dan keluarga. Informasi mengenai perilaku yang membahayakan dapat dikomunikasikan kepada orang tua dan sekolah sehingga penanganannya dilakukan secara terpadu.

Kasus yang berpotensi menimbulkan bahaya serius, masyarakat dapat melibatkan aparat yang berwenang sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif tanpa partisipasi masyarakat. Masyarakat bukan hanya objek yang harus menaati peraturan, tetapi juga merupakan subjek yang ikut membangun efektivitas hukum. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam membangun budaya tertib hukum, khususnya dalam isu keselamatan anak dan lalu lintas.

Masyarakat yang baik bukan hanya masyarakat yang mengetahui adanya hukum, tetapi masyarakat yang menjadikan kepatuhan hukum sebagai norma sosial bersama.

Konteks inilah makna kemerdekaan menjadi lebih substantif. Kemerdekaan tidak cukup diukur dari kebebasan seseorang melakukan sesuatu, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menggunakan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab.

Ketika masyarakat mampu menanamkan kepada generasi muda bahwa hukum bukan penghalang kebebasan melainkan instrumen untuk melindungi kehidupan bersama, maka masyarakat sesungguhnya sedang mengambil bagian dalam mengisi kemerdekaan dan membangun negara hukum Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *