KPK Segera Tetapkan Dedi Wahyudi Wako Bengkulu dan Helmi Hasan Gubernur Provinsi Bengkulu Jadi Tersangka OTT

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu,

KPK akan menetapkan status tersangka diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Rejang Lebong dan Bengkulu

“Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status tersangka,“ kata Budi, Jum’at (14/8/2026).

Penyidik KPK kembali menggelar penggeledahan di Kota Bengkulu pada Kamis (13/8/2026) malam.

Kali ini, tim penindakan menyasar rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Aji Pamungkas, asal Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dari Nasional Independent Anti – Corruption LAN ke pihak KPK, penggeledahan dilakukan di kediaman yang berlokasi di kawasan Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Rumah Vinna Ledy tampak dijaga ketat oleh empat anggota kepolisian dengan peralatan lengkap. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang lebih luas.

Rangkaian Penggeledahan Sejak Pagi

Sebelum mendatangi rumah Vinna Ledy, pada hari yang sama KPK terlebih dahulu menggeledah sejumlah lokasi lain. Dua di antaranya adalah rumah pribadi kontraktor Budi Masri dan rumah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya.

Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik KPK menyita tiga koper yang berisikan sejumlah dokumen dari masing-masing rumah. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penggeledahan di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung itu juga berakhir dengan penyitaan tiga koper berisi dokumen.

Pengembangan dari OTT Rejang Lebong

Rangkaian penggeledahan sebenarnya telah berlangsung sejak pekan lalu. menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni, dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga koper.

Penyidik menggeledah rumah B Daditama yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Arif Gunadi, mantan pejabat Wali Kota (Wako) Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, di Kecamatan Gading Cempaka.

Seluruh penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Penindakan KPK ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *