sriwijayamedia.com- Pengelolaan keuangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 di masa kepemimpinan Kepala Dinkes Herwan Antoni menjadi sorotan serius KPK pasca muncul berbagai dugaan yang mengindikasikan ketidaktertiban administrasi hingga potensi penyimpangan anggaran.
Sejumlah pos strategis, mulai dari pendapatan, belanja modal, hingga pengelolaan aset dan persediaan, memperlihatkan kondisi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Berdasarkan data yang diperoleh KPK yang disampaikan Aji Pamungkas, asal Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dari Nasional Independent Anti – Corruption Agency of Indonesia LAN yaitu realisasi pendapatan dari retribusi pemakaian ruangan tercatat sebesar Rp102,6 juta.
Meski terlihat berjalan, angka ini dinilai belum mencerminkan optimalisasi potensi pendapatan daerah, terutama jika dibandingkan dengan besarnya belanja yang dikeluarkan.
Pada sisi belanja, Dinkes setempat menggelontorkan anggaran besar untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp6,19 miliar serta belanja modal gedung dan bangunan Rp3,88 miliar.
Nilai tersebut seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan dan sarana prasarana pendukung.
Namun demikian, terdapat kejanggalan pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dianggarkan Rp15 juta tetapi tidak direalisasikan.
Hal ini memunculkan dugaan lemahnya perencanaan anggaran serta ketidaksesuaian dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, nilai persediaan farmasi tercatat mencapai Rp12,21 miliar. Di sisi lain, ditemukan dugaan persediaan vaksin yang belum dilaporkan senilai Rp1,32 miliar.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi pencatatan dan potensi risiko penyalahgunaan atau kehilangan barang.
Tidak hanya itu, terdapat pula ketidakkonsistenan pencatatan nilai persediaan yang menjadi indikator lemahnya sistem administrasi dan pengendalian internal.
Sorotan KPK tertuju pada perolehan aset tetap gedung dan bangunan yang bersumber dari belanja barang dan jasa, khususnya jasa konsultansi konstruksi. Praktik ini dinilai tidak lazim dalam tata kelola keuangan pemerintah.
Pada pos aset tidak berwujud, nilai tercatat sebesar Rp1,48 miliar dengan amortisasi hampir menyamai nilai aset. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan manfaat pengadaan tersebut.
Dari sisi realisasi anggaran, terdapat selisih sisa pagu sebesar Rp2,39 miliar yang mengindikasikan adanya program yang tidak berjalan optimal. Sementara total penerimaan yang mencapai Rp93,79 miliar menuntut pengawasan ketat dalam pengelolaannya.
Sorotan juga mengarah pada belanja jasa publikasi yang mencapai Rp3,78 miliar, yang dinilai tidak proporsional di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan.
Indikasi lainnya mencakup kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp78,37 juta serta kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp128,9 juta.
Permasalahan serius juga ditemukan dalam pengelolaan aset tetap. Sejumlah aset diduga tidak berada dalam penguasaan pengguna barang, bahkan sebagian lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem inventarisasi dan pengamanan aset daerah.
Di sisi lain, belanja pegawai berupa honorarium pengelola keuangan sebesar Rp147,5 juta juga diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prastyo menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai hal administratif semata.
“Jika seluruh data ini valid, maka patut diduga terjadi masalah serius dalam tata kelola keuangan. Ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ucap Budi, Jum’at (14/8/2026).
Budi juga menambahkan bahwa sektor kesehatan merupakan sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat, sehingga setiap penggunaan anggaran harus transparan dan tepat sasaran.
“Jangan sampai anggaran besar yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan justru tidak jelas penggunaannya. Ini menyangkut hak masyarakat,” terangnya.(rel)










