sriwijayamedia.com- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa persoalan 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia yang hingga kini belum memperoleh kepastian status hubungan kerja maupun hak-haknya turut menjadi pembahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Kamis (9/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan perkembangan upaya penyelesaian kasus yang telah berlangsung hampir sembilan tahun itu.
Menurut Said, pemerintah terus berupaya membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Saya hanya memberikan informasi kepada Menaker bahwa kami sedang menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun di-PHK tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar di-PHK atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon,” kata Said.
Ia menjelaskan, langkah penyelesaian akan dilanjutkan melalui pertemuan dengan jajaran direksi PT Freeport Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di Kantor Penasihat Khusus Presiden, Wisma Mandiri II, Jakarta.
“Saya dalam waktu dekat, minggu depan, akan bertemu dengan direksi PT Freeport di kantor Penasihat Khusus Presiden di Wisma Mandiri II. Pertemuan ini kami lakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tutur Presiden Partai Buruh ini.
Menurut Said, penyelesaian kasus tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan.
“Kita ingin mencari solusi yang terbaik. Terbaik bagi masyarakat Papua, terbaik bagi 2.374 buruh yang selama hampir sembilan tahun hidup dalam ketidakpastian, dan tentu juga terbaik bagi perusahaan. Kita ingin perusahaan tetap berjalan dengan baik, tetapi hak-hak buruh tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ketua KSPI ini berharap dialog yang akan berlangsung dengan manajemen PT Freeport Indonesia dapat menghasilkan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak-hak para pekerja.(santi)










