Ketum DPN PERADI Otto Hasibuan Ingatkan Advokat Junjung Tinggi Integritas

Ketum DPN PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, SH., MM., saat menghadiri pengangkatan dan pembekalan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang serta sosialisasi berlakunya KUHP dan KUHAP baru, di Ballroom Hotel Beston Palembang, Senin (4/5/2026)/sriwijayamedia.com-ton

sriwijayamedia.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang menyelenggarakan pengangkatan dan pembekalan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang serta sosialisasi berlakunya KUHP dan KUHAP baru, berlangsung di Ballroom Hotel Beston Palembang, Senin (4/5/2026).

Hadir dalam kegiatan ini antaran lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Drs H Apriadi Mahmud, M.Si., Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, SH., MM., Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI Dr H Hermansyah Dulaimi, SH., MH., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumsel Maju Amintas Siburian, Ketua DPC PERADI Kota Palembang Dr Azwar Agus, SH., M.Hum., serta undangan lainnya.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi dunia hukum, khususnya bagi para advokat yang baru saja resmi menyandang profesinya sebagai penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat,” kata Ketum DPN PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, SH., MM.

Dia menegaskan bahwa PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan sah berdasarkan Undang-Undang (UU) Advokat dalam melakukan pengangkatan advokat di Indonesia.

Dia menekankan bahwa kewenangan PERADI telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PERADI adalah organ negara yang bebas dan mandiri melaksanakan fungsi negara. Ada 8 kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, pengangkatan advokat, hingga pengawasan dan pemberhentian advokat,” terangnya.

Menurut dia, kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh organisasi lain. Terlebih konsep single bar dalam profesi advokat menjadi dasar penting dalam menjaga kualitas dan integritas penegakan hukum.

“Tidak mungkin dalam satu negara ada dua Mahkamah Agung atau dua Jaksa Agung. Pun organisasi advokat. Dalam UU Advokat, hanya ada satu organisasi yang berwenang,” urainya.

Otto juga menyoroti pentingnya pemahaman advokat terhadap identitas dan filosofi organisasi, termasuk makna logo PERADI yang merepresentasikan 8 kewenangan tersebut serta prinsip kesatuan dalam sistem single bar.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya.

Menurut dia, kualitas advokat akan sangat menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Advokat harus menjalankan profesinya dengan jujur dan memiliki integritas yang baik. Kalau advokatnya bagus, masyarakat akan terlayani dengan baik, dan pada akhirnya akan mendukung terciptanya keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Palembang Dr Azwar Agus, SH., M.Hum., didampingi Sekretaris Heriyanto Andreas, SH., MH., menyebut bahwa seluruh peserta yang dikukuhkan berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel.

“Peserta pengangkatan berasal dari berbagai daerah di Sumsel yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas Sumsel,” akunya.

Dia menambahkan, PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap menjadi pilihan utama bagi calon penegak hukum yang ingin berkarier sebagai advokat.

“Alhamdulillah, PERADI yang dipimpin Prof Otto Hasibuan selalu menjadi primadona bagi calon-calon penegak hukum untuk menekuni profesi advokat,” imbuhnya.

Dia mengingatkan para advokat yang baru diangkat untuk menjaga nama baik organisasi serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap langkah.

Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Karena itu, integritas dan komitmen dalam menegakkan hukum harus selalu menjadi pegangan utama.

“Dengan pengangkatan ini, para advokat baru diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum.

Karena itu, setiap advokat dituntut untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Pengangkatan advokat ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pemahaman terhadap regulasi terbaru seperti KUHP dan KUHAP sangat penting agar advokat mampu beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang.

Dengan kehadiran advokat yang kompeten dan berintegritas diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Melalui kegiatan ini, para advokat yang baru diangkat diharapkan dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta berperan aktif dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *