Instruksi Sekda, Camat Supriadi Batalkan SK Plt Calon RT Kelurahan Pasar Muara Beliti

Camat Muara Beliti Supriadi/sriwijayamedia.com-mrifa'i

Sriwijayamedia.com- Sesuai dengan instruksi Sekda Musi Rawas (Mura), akhirnya Camat Muara Beliti Supriadi membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Calon Ketua RT Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Penerbitan dan penyerahan SK tersebut tidak melalui musyawarah di masing-masing RT bersama tokoh masyarakat (Tomas) setempat, serta tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Saya sudah dipanggil Sekda terkait persoalan ini, dan dengan tegas disampaikan bahwa SK yang diserahkan lurah kepada calon RT baru tidak sah dan dinyatakan dibatalkan,” tegas Supriadi, dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Supriadi menambahkan, surat pembatalan SK tersebut telah ditanda tangani dan ditembusankan ke Sekda Mura.

Dengan demikian, kata dia, seluruh konsekuensi administratif dari SK Plt RT tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Dia menegaskan bahwa RT lama tetap aktif menjalankan tugas, mengingat masih memiliki SK lama yang diterbitkan dan diperbarui pada tahun 2024 lalu, pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya.

“Secara administratif, SK lama itu masih bisa dijadikan acuan. Namun ke depan, hal ini akan kami kaji dan telaah lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjutnya,” jelas Supriadi.

Menyikapi hal itu, Ketua Forum RT Kelurahan Pasar Muara Beliti Afrizal lmenyatakan pihaknya tetap fokus pada perjuangan menyuarakan aspirasi warga.

“Kami tetap fokus pada perjuangan warga dengan meminta Bupati agar dapat mengevaluasi lurah dan menggantinya dengan yang baru,” papar Afrizal.(m rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *