Sriwijayamedia.com- Polsek Pedamaran merespon cepat keluhan masyarakat atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam razia operasi ciptakan kondisi, Polsek Pedamaran mengklaim berhasil menjaring sebanyak 30 unit kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong.
“Penindakan pengguna kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong ini merupakan respons atas keluhan dari masyarakat. Terlebih persoalan knalpot bising ini juga menjadi atensi Kapolda Sumsel,” terang Kapolres OKI AKBP Eko Subiyanto melalui Kapolsek Pedamaran Iptu M Indra Gunawan, SH., M.Si., Senin (19/5/2025).
Menurut Kapolsek, penindakan ini sebagai upaya preventif agar pengguna tertib dalam berlalu lintas.
Bagi pelanggar yang kendaraannya terjaring dalam razia, kata Kapolsek, wajib menggantinya dengan knalpot standar.
“Sementara knalpot brong yang kita sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” paparnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat Pedamaran dan sekitarnya untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi ditetapkan.
Imbauan ini disampaikan melalui banner hingga pamflet di setiap simpang jalan, bekerja sama dengan pemerintah desa yang ada di Kecamatan Pedamaran.
“Kami akan intensif melakukan penindakan atas penggunaan knalpot brong. Hal itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” imbuh Kapolsek. (Jay)









