Soal Dana Hibah, Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari

Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari terkait dana hibah pada Bawaslu setempat, Kamis (29/9/2022)/sriwijayamedia.com-hdn

Sriwijayamedia.com – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (29/9/2022).

Plh Kasi Intel Kejari OI Eko Zuryanto membenarkan jika pemeriksaan kepada Ilyas Panji Alam terkait dengan dana hibah Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan lantaran saat itu Ilyas Panji Alam masih bertugas menjadi Bupati OI.

Saat itu, Ilyas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah Bawaslu OI.

“Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD yang bersumber pada APBD OI,” ucapnya.

Pihaknya belum memastikan pemanggilan ulang kepada Ilyas Panji Alam.

Hal itu tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.

“Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi,” terangnya.

Eko mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi.

Untuk itulah, pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka baru atau tidak.

“Kami akan klarifikasi dulu,” bebernya.

Sementara itu, mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam mengaku pemeriksaan di Kejari OI terkait dengan dana hibah Bawaslu.

Namun begitu, Bupati OI periode 2017-2021 ini tidak secara gamblang keterkaitannya dengan kasus yang kini sedang diselidiki Kejari OI.

Dia hanya menyebut jika pemeriksaannya selama 4 jam tersebut berkaitan dengan dana hibah Bawaslu.

Dia juga berharap agar pemanggilan ini untuk yang terakhir kalinya. 

“Dipanggil biaso bae, kedatangan ke sini tentu kooperatif. Mudah-mudahan tidak dipanggil lagi,” jelasnya. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *