Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua (Waka) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) hanya berlaku di internal DPR dengan maksud untuk mendorong kinerja pengawasan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Ini revisi tatib itu kan hanya berlaku internal, untuk mendorong kinerja pengawasan DPR,” kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Dia juga menegaskan, revisi tatib DPR bukan untuk mengganti atau mencopot siapapun pejabat yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B. Itu revisi tatib hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam tatib dalam fungsi pengawasan DPR, dan itu kan bukan Undang-Undang (UU),” ujarnya.
Menurut Dasco, revisi tatib DPR yang telah disahkan pada rapat paripurna 4 Februari lalu dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
“Jadi tatib itu sebenarnya kan begini. Tatib itu adalah kemudian untuk internal. Kemudian hasil dari fit and proper itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR, itu kemudian tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.
Nantinya. lanjut Dasco, dari hasil pengawasan tersebut, DPR akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, terkait para pejabat yang telah di uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Jadi kita (DPR) mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi, yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” pungkasnya. (Adjie)