Sriwijayamedia.com – Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif dan Pemilukada.
Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan agar pelaksanaan Pemilu kedepan lebih baik.
“Komisi II DPR RI setelah masa sidang nanti akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah, dan evaluasi itu akan kami lakukan saat ini jauh-jauh hari sebelum 2029,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Rifqi menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu ini sangat penting dilakukan, karena akan dijadikan pedoman bagi penyusunan langkah-langkah selanjutnya terkait kepemiluan.
“Tentu hasil evaluasi nanti akan menghasilkan beragam rekomendasi. Rekomendasi itu akan penting bagi Komisi II DPR RI untuk menyusun rencana legislasi selanjutnya,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem tersebut juga mengatakan, Komisi II DPR RI Tengah menginisiasi penyusunan paket Undang-Undang (UU) Politik yang saat ini masih dalam pembahasan di internal Komisi II.
Dia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR, untuk menyusun salah satunya paket Undang-Undang Politik atau yang populer disebut dengan omnibus law politik.
“Apa isi omnibus law politik itu? tentu nanti akan kami rundingkan di internal. Tetapi secara garis besar kira-kira omnibus law politik itu adalah satu paket undang-undang yang berisi BAB tentang partai politik, BAB tentang pemilu itu sendiri, BAB tentang Pilkada, BAB tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, BAB tentang sengketa hukum acara pemilu, dan BAB – BAB lain yang kita butuhkan, sebagaimana kita DPR punya pengalaman untuk menyusun omnibus law cipta kerja pada tahun 2022 yang lalu,” jelasnya. (Adjie)









