Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, di Atrium Palembang Indah Mall (PIM), Minggu (13/10/2024).
Hal ini juga berkaitan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang diukur atas pencapaian target, penerimaan pajak daerah.
Menurut Pj Wali Kota (Wako) Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya menyatakan Kota Palembang membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari perangkat daerah pelaksana dan instansi terkait lainnya.
Serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
“Langkah ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palembang kepada Wp untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah Tahun 2024,” kata Pj Wako Ucok Abdulrauf Damenta.
Selain itu, launching ini sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dia melanjutkan Pemkot juga memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya.(adv/cha)