Sriwijayamedia.com- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Candra, MH., menghadiri upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Pakjo Palembang, Sabtu (17/8/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., dalam sambutannya mengatakan kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri yang berarti bahwa kemerdekaan di negara Indonesia bukan hanya hasil dan perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia saja.
“Ini merupakan adanya Rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa dan tidak berlebihan jika didefinisikan bahwa kemerdekaan sebagai rahmat dengan kita. Karena itu merupakan sebuah motivasi atau penyemangat spiritual dalam perwujudan sikap serta keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang maha kuasa,” ujarnya.
Dia melanjutkan, rasa syukur dalam memperingati HUT Ke 79 Kemerdekaan RI ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana, dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Dimana itu bagi anak binaan yang telah menumbuhkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta kelak memenuhi syarat administratif dan tetap yang diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan,” ungkapnya.
Dimana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Saya
Dia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi.
Selain itu untuk selalu berperilaku baik, memenuhi aturan yang ada, mengikuti dan memiliki program-program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program pembinaan yang sedang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat.
“Kedepannya diharapkan aturan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat di internalisasi dalam diri saudara, menjadi bekal, mental, ritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari,” imbuhnya.
Remisi umum dan pengurangan masa pidana diberikan kepada sebanyak 176.984 orang terdiri 175.728 orang narapidana.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima tahun ini. Baik untuk di seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan, LPKA di seluruh Indonesia dan di Sumsel. Memegang teguh identitas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan,” paparnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menuturkan, remisi ini diberikan kepada 11.332 orang warga binaan dan yang bebas ada 236 orang, dan untuk remisi ini menyebar dari seluruh lapas dan rutan di seluruh Sumsel.
Mulai dari kasus narkotika, tipikor, pidana umum. Sementara yang bebas itu rata-rata dari kasus pidana umum dan narkotika.
Terkait kapasitas lapas dan rutan, rata rata over kapasitas, serta bahkan lapas perempuan over kapasitas 200 persen.
“Untuk pembangunan lapas baru belum ada tapi ada beberapa kabupaten yang baru yang belum ada lapasnya. Seperti Pali belum ada lapas. Kita sudah berkoordinasi tapi belum ada informasi sampai saat ini,” imbuhnya.(ton)