Sriwijayamedia.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memastikan bahwa retribusi parkir dapat digunakan tepat sasaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana di Kota Palembang.
Kepala Bapenda Kota Palembang Raymond di Palembang, Jumat, mengatakan retribusi parkir di Kota Palembang dipergunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kota.
Pihaknya mencatat dalam setiap bulannya mampu mengumpulkan retribusi parkir sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar untuk memenuhi sarana dan prasarana.
Ditahun 2024 ini, pihaknya menargetkan mampu mengumpulkan retribusi parkir sebesar Rp 9 miliar.
“Kami optimistis mampu mencapai target tersebut,” terangnya.
Untuk memenuhi target tersebut, Bapenda Kota Palembang terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dan apabila menemukan adanya pelanggaran. Bahkan pihaknya akan melakukan penindakan.
“Hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran dan kami terus melakukan sosialisasi untuk retribusi ya, dan apabila menemukan pelanggaran saya tegaskan akan dilakukan penindakan,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada pihak terkait untuk taat pajak retribusi tersebut demi pembangunan infrastruktur dan prasarana Kota Palembang agar terus meningkat.(cha)