Bupati Ogan Ilir Lantik 546 Tenaga PPPK Formasi 2023

Bupati OI Panca Wijaya Akbar melantik 546 PPPK di Gedung Serba Guna Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya OI, Selasa (30/4/2024)/sriwijayamedia.com-hdn

Sriwijayamedia.com -Sebanyak 546 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) formasi Tahun 2023 dan tenaga fungsional Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali dilantik Bupati OI Panca Wijaya Akbar.

Pelantikan PPPK yang ketiga kalinya ini berlangsung di Gedung Serba Guna Caram Seguguk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya OI, Selasa (30/4/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Panca mengatakan pelantikan ini merupakan salah satu janji politik yang disampaikannya pada saat kampanye dulu.

“Alhamdulillah, hari ini 546 PPPK dan pejabat fungsional dilantik, sebagai wujud janji politik pada saat kampanye beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menurut Panca, pada saat kampanye dulu, dirinya telah berkeliling ke 241 desa dan kelurahan di Kabupaten OI, untuk mengetahui keluh kesah masyarakat.

“Ternyata banyak masyarakat yang menginginkan pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan. Hari inilah keinginan tersebut terwujud,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Panca juga ingin membuat pendidikan di desa sama dengan yang ada di kota. Karena,tidak ingin ada ketimpangan di dunia pendidikan di Kabupaten OI.

Untuk itu, formasi tahun 2023 ini Pemkab OI mengajukan kuota sebanyak 500 lebih. Masing-masing kuota 300 orang untuk guru, 159 tenaga kesehatan, dan 87 tenaga teknis.

Pihaknya akan selalu memperhatikan keinginan seluruh PPPK yang ada di Kabupaten OI.

Pada kesempatan tersebut, Panca berpesan agar PPPK dapat menjalankan tugas dengan baik.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten OI Wilson Effendi melaporkan tentan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPPK formasi tahun 2023 dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab OI.

Mereka yang dilantik tersebut terdiri dari PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis serta pejabat fungsional guru. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *