Sriwijayamedia.com – DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) melangsungkan rapat paripurna II dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten OI Tahun 2024, di ruang sidang paripurna DPRD OI KPT Tanjung Senai Indralaya, Kamis (1/2/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD OI Wahyudi, dihadiri 19 anggota dewan dari 40 anggota dan dihadiri juga Asisten III bidang Administrasi Umum Setda OKI M Ridhon.
Jubir Badan Pembentukan (Bapem) Perda Rizal Mustofa berharap agar kiranya Raperda ini dapat disetujui menjadi perda.
“Terdapat 20 butir Raperda terdiri dari 15 Raperda inisiatif pemerintah dan 5 raperda berasal dari DPRD OI,” terangnya.
Dia menyebut adapun ke 20 Raperda tersebut, diantaranya program pembentukan perda Kabupaten OI tentang karakter dan penganggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian karakter dan pedoman pengelolaan barang di daerah Kabupaten OI instansi terkait, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Raperda tentang bantuan hukum gratis.
Selanjutnya karakter dan pembentukan produk hukum daerah instansi terkait bagian hukum, rencana pembukaan industri kabupaten instansi terkait, dinas pendidikan, dinas perpustakaan dan 10 raperda penyelenggaraan perpustakaan instansi, identitas perpustakaan.
“Termasuk pula rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten OU, Raperda tentang rencana pengembangan jangka panjang daerah Kabupaten OI dan lainnya,” jelasnya. (hdn)