Sriwijayamedia.com- Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dua anggota DPRD Ogan Ilir (OI) dari fraksi Golkar telah dikeluarkan Gubernur Sumsel, bernomor SK Nomor 829 /KPTS/1/2023 dan SK Nomor 831/KPTS/1/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Ketua DPD Partai Golkar Ir H Endang PU Ishak, SH., M.Si., menyatakan kedua anggota DPRD OI yang disebut-sebut akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni M Iqbal dan M Ali. Keduanya akan digantikan oleh H Endang PU Ishak dan Abdurahman.
“Dua anggota DPRD dari fraksi Golkar sudah pindah partai, dan keduanya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Proses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah berlangsung melalui tahapan baik di DPRD, Bupati dan KPU. Saat ini SK dari Gubernur Sumsel sudah keluar tertanggal 16 Oktober 2023 lalu,’’ terang H Endang PU Ishak.
Dalam SK Gubernur telah diputuskan/ditetapkan memuat hal hal sebagai berikut.
Pertama pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten OI masa jabatan 2019- 2024 ; PAW kedua anggota DPRD Kabupaten OI sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung sejak pelantikan ; pelantikan dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan dan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
“Kalau melihat dan memahami SK diatas bahwa kedua anggota yang diberhentikan terhitung mulai SK ditetapkan tanggal 16 Oktober 2023 tidak lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten OI. Sehingga hak tugas dan kewajiban serta kewenangan yang bersangkutan tidak ada lagi. Artinya kepadanya tidak boleh lagi mengatasnamakan serta mengikuti rangkaian tugas / kegiatan sebagai anggota DPRD OI,” paparnya.
Terkait PAW, tentu ini sah apabila kedua calon pengganti telah dilantik dan pengucapan sumpah/ janji sebagai anggota DPRD Kabupaten OI.
Dia berharap pimpinan DPRD OI untuk segera menjadwalkan, melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah janji terhadap PAW yang telah ditetapkan.
“Saat ini kami masih menunggu undangan dari DPRD OI untuk mengikuti proses PAW,’’ jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD OI Mukhsinah, SE., membenarkan bahwa SK Gubernur Sumsel sudah keluar terkait PAW anggota DPRD OI.
’’Kami telah menerima SK Gubernur Sumsel, diterima dari pengurus DPD Partai Golkar OI Irwan Noviatra pada tanggal 17 Oktober 2023,’’ kata Mukhsinah.
Terkait kapan pelaksanaan PAW, pihaknya belum bisa memastikan, karena sampai saat ini belum ada rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan pelaksanaan PAW.
“Sampai saat ini Banmus belum melaksanakan rapat untuk mengagendakan pelaksanaan PAW. Sementara Ketua DPRD OI Suharto saat ini tengah melaksanakan umroh. Jadi kita tunggu setelah Ketua DPRD OI pulang umroh,’’ harapnya.
Mukhsinah berharap agar pelaksanaan PAW dapat dilaksanakan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Terpisah, Ketua KPU OI Rusdi Daduk mengatakan pelaksanaan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang.(hdn)