Ini Capaian Realisasi Akhir Tax Amnesty

Konpers-TA

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan pengampuan pajak atau Tax Amnesty yang berakhir pada Jumat (31/3) pukul 24.00WIB telah berlangsung cukup baik. Hingga pukul 07.00WIB kemarin, tercatat penerimaan mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.

“Dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib Pajak (WP) yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan WP badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Jumat (31/3) malam.

Sebelumnya Menkeu menjelaskan, hingga pukul 17.00WIB kemarin, penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun,  terdiri dari Rp90,36 triliun dari WP Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp7,56 triliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 triliun WP badan UKM.

Sedangkan deklarasi harga mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.

Namun, diakui Menkeu, jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 WP, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.

Mengenai repatriasi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, WP yanh sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri (Indonesia) adalah Rp146 triliun, sementara realisasinya Rp121,3 triliun. Dengan demikian masih ada Rp24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.

“Sebagian WP beralasan karena regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri. Sebagian lagi, karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah jadi tunai, atau menunggu jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito,” jelas Sri Mulyani.

Jajaran Ditjen Pajak sendiri, lanjut Menkeu, sudah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan, bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana tersebut adalah legal karena sudah dilaporkan, sehingga semestinya bisa dibawa ke Indonesia.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia itu, karena sesuai UU, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.

Demikian juga halnya dengan harta yang sudah direpatriasi ke Indonesia, Menkeu mengingatkan, bahwa harta tersebut harus diinvestasikan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *