KAYUAGUNG –Lukman Efendi, 40, buruh yang sedang mengerjakan proyek pengaspalan Jalan Lintas Timur (Jalintim) OKI diringkus petugas Polsek Mesuji lantaran melakukan tindak pencurian, Rabu (12/4). Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar STNK sepeda motor, tiga lembar KTP milik korban, dan dua buah ponsel.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan korban Edy Sucipto, 59, yang masuk ke Mapolsek Mesuji. Korban melaporkan telah kehilangan sejumlah barang dirumahnya. Berbekal laporan itu, petugas Polsek Mesuji langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang sedang istirahat dikontrakannya.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis (6/4) sekira pukul 04.00WIB di kontrakan Blok G Desa Surya Adi, Mesuji OKI.
Adapun modus dilakukan tersangka ialah melalui pesan singkat, tersangka mengajak dua rekannya untuk mencuri barang milik penghuni kontrakan di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji OKI.
Hasilnya tersangka dan rekannya berhasil mengondol 11 ponsel, uang tunai Rp400 ribu dan dua STNK sepeda motor.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata otak pelakunya ialah rekan korban sendiri yakni Lukman Efendi. Tersangka langsung dibekuk saat berada di kontrakannya oleh Kapolsek Mesuji bersama Kanit Reskrim Ipda Amri Saprin,” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui AKP Darmanson, Rabu (12/4).
Menurut Kapolsek, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, apakah terlibat dalam kasus kejahatan lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu dua rekannya Mi dan Ni yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku saat rekannya yang lain sedang bekerja melakukan pengaspalan Jalintim OKI, dirinya mengirimkan pesan singkat ke kedua rekan untuk mencuri barang-barang berupa ponsel dan uang tunai milik penghuni kontrakan.
“Benar pak kami mencuri barang milik pemilik kontrakkan,” akunya.(fian)