Diduga Palsukan Tanda Tangan, Warga Palembang Dicokok

IMG-20170415-WA0015
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Warga Palembang Dicokok
Adi Wijaya, 30, warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Karya, Kota Palembang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan kini meringkuk di hotel Polsekta Kayuagung, Sabtu (15/4)

KAYUAGUNG – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua. Peribahasa ini patut disemat Adi Wijaya, 30, warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Karya, Kota Palembang. Pasalnya, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut didasari atas laporan polisi Nomor LP/ B-39/III/2017/Sek. Kayuagung tanggal 7 Maret 2017 yang disampaikan korban Syafei, 43, atas pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp102juta.

Diketahui kalau tersangka telah berhasil mengelabui pihak Bank SumselBabel Cabang Kayuagung dalam proses pencairan cek atas nama CV Mitra Karya milik korban Syafei, 43, warga Lingkungan III Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung OKI dengan cara memalsukan tanda tangan korban.

Aksi yang dilakukan tersangka khirnya terbongkar dan kini tersangka diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsekta Kayuagung.

Tersangka di jemput paksa petugas unit Reskrim Polsekta Kayuagung pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dedi Suwandy  pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 06.30WIB dikediaman tersangka.

Oleh petugas, tersangka langsung digelandang ke Mapolsekta Kayuagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH didampingi Kapolsekta Kayuagung AKP Feryanto, SH melalui Bagian Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan mengatakan, pada 14 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka mendatangi pihak Bank SumselBabel Cabang Kayuagung untuk mencairkan cek atas nama CV Mitra Karya milik korban Syafei, dengan cara memalsukan tanda tangan korban.

“Adapun uang yang berhasil dicairkan tersangka dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut sebesar Rp102juta. Atas perbuatan tersangka, korban merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke Polsekta Kayuagung,”kata Ipda Ilham, Sabtu (15/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ilham,  tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa tanda tangan, dan mendapatkan uang dari hasil pemalsuan tersebut.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku telah menghabiskan uang itu untuk biaya menikah serta sisanya telah dihabiskan berpoya-poya.

“Uang itu sudah habis pak untuk biaya nikah dan berpoya-poya,” aku tersangka.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *