KAYUAGUNG-Jajaran Polres OKI mengungkap praktek pemalsuan dokumen kerja yang dilakukan tersangka Benny Suryadinata (31), warga Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi yang dilakukan tersangka dilakukan sejak satu tahun lebih saat momen lowongan kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Air Sugihan.
Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap dikediamannya, Jumat (18/5) usai memalsukan dokumen kerja. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah printer, SKCK palsu atas nama Purnama, Surat Keterangan Sehat Palsu dikeluarkan oleh Puskesmas, Sertifikat Pelatihan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Hasil pengembangan sementara sudah ada 500 dokumen kerja yang diterbitkan tersangka. Dokumen itu dijual tersangka berkisar Rp50.000-Rp100.000,” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar, Selasa (23/5).
Modus yang dilakukan tersangka memalsukan surat keterangan yang asli dengan cara di scan. Selanjutnya biodata yang diubah menjadi biodata pemohon.
“Namun untuk nomor registernya tidak sesuai,” ucap Kasat seraya menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka yang merupakan tamatan SMA berprofesi sebagai tenaga administrasi di PAUD ini mengaku melakukan pemalsuan dokumen ini karena faktor ekonomi. Bahkan itu sudah dilakukan tersangka sejak Januari 2016 lalu.
Tehnik pemalsuan dilakukannya tersangka dilakukan secara otodidak melalui internet.
“Karena banyak yang mau kerja, jadi saya buatkan pak,” tutur bapak yang memiliki satu anak ini.(fian)