KAYUAGUNG – Langkah tersangka Jefriyansyah alias Fino (21), warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Pampangan untuk terus menghindar dari kejaran petugas akhirnya terhenti setelah satu butir peluru bersarang di kaki kanan tersangka.
Tersangka yang diduga kuat merupakan pelaku dalam pembunuhan terhadap korban Rinal (18), warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Pampangan ditangkap jajaran Teskrim Polres OKI bersama Polsek Pampangan di persembunyian Desa Tirta Mulya, Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, Minggu (30/7).
Tersangka ini terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita pisau, obeng, besi dan sepeda motor korban.
Informasi yang dihimpun dilapangan, kejadian pembunuhan terjadi pada Minggu, 29 Januari 2016 lalu, tepatnya di kebun pisang Desa Pulau Layang.
Bermula saat tersangka menagih uang dengan korban sebesar Rp50.000. Namun korban marah karena sebelumnya mereka telah mendapatkan uang dari hasil gadaian motor dan dinikmati secara bersama. Korban yang marah lalu memukul tersangka dan melemparkan kayu ke arah tersangka.
Atas tindakan korban itu, tersangka pun lalu emosi dan memukul korban dengan besi serta menusuk korban dengan pisau dan obeng.
“Jenazah korban lalu diseret ke bawah pohon dan ditutupi dengan daun. Lalu tersangka sempat membawa kabur motor Jupiter milik korban,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH didampingi Kapolsek Pampangan AKP Ahmad Bakri di Mapolres OKI, Senin (31/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolres, rupanya keberadaan tersangka berada di Pulau Rimau. Tanpa basa basi, petugas langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penangkapan.
“Jadi, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis 338 dan 365 KUHPidana karena membunuh dan mengambil sepeda motor korban,” ucap Kapolres.
Dihadapan petugas, tersangka Fino mengaku membunuh korban lantaram kesal karena korban memukulnya saat menagih hutang. Selama buron, bujangan ini mengaku bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit yang ada di Pulau Rimau.
“Aku kabur ke Pulau Rimau pak karena takut ditangkap. Disana aku begawe di kebun sawit,” aku tersangka.(fian)