KAYUAGUNG- Asrul, 27, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI akhirnya bertekuk lutut dihadapan petugas setelah satu butir peluru bersarang pada betis kaki kanannya.
Tersangka yang diketahui sebagai residivis kambuhan ini dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap pada Senin (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB, saat nongkrong di Jalintim, Desa Pematang Panggang, Mesuji, OKI.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para sopir dengan nomor LP / B -26/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 dan LP B/35/IX/2017 tanggal 23 September 2017.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menghadang laju kendaraan korban di Jalintim OKI. Selanjutnya sopir dan pengendara motor diancam menggunakan pisau agar menyerahkan uang dan barang berharga milik mereka.
“Saat anggota mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Kita harus menindak tegas lantaran tersangka berusaha melawan saat ditangkap,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH melalui Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, Selasa (26/9).
Dari catatan kepolisian, tersangka sudah tiga kali masuk penjara sejak tahun 2014 lalu. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana.
Kapolsek menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis pisau bersarung kayu, uang Rp50.000 dan baju kaos hitam yang terdapat tulisan quicksilver.
“Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif apakah terlibat dalam kasus kejahatan lainnya,” ucap Kapolsek.
Dari pengakuan korban, tersangka merampas uang tunai hingga Rp1,6juta.
Bahkan usai bebas Januari 2016 lalu, tersangka telah 20 kali memalak sopir dan pengendara motor.(abu)