KAYUAGUNG- Kabar gembira bagi masyarakat OKI. Pasalnya, biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dihapuskan. Biasanya pengesahan dibayarkan tiap tahunnya, kini biaya pengesahan STNK dihapus mulai Rabu 14 Maret 2018 lalu.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., melalui Kasat Lantas Polres OKI AKP Ricky Nugraha Sik menambahkan penghapusan biaya tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK diatur dalam lampiran No E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.
“Ya, kita telah memberlakukan aturan tersebut dan telah disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kasat, Jumat (13/4).
Menurut Kasat, penghapusan biaya tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung dan implementasinya telah dimulai Rabu 14 Maret 2018 lalu.
Putusan MA tersebut, kata Kasat, biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian pelat nomor, tetap diberlakukan. Penghapusan yang dilakukan adalah biaya pengesahan STNK tahunan.
“Biaya untuk pengesahan STNK tahunan Rp25 ribu untuk motor, dan Rp50 ribu untuk mobil. Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp100 ribu, dan mobil Rp200 ribu,” jelasnya.(abu)