KAYUAGUNG-Sebanyak 409 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kayuagung mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8). Dari jumlah tersebut, 15 napi bisa menghirup udara segar karena mendapat remisi bebas.
Bupati OKI, H Iskandar SE menegaskan, bagi napi yang telah bebas agar tidak mengulangi perbuatan pidana apapun, sehingga tidak kembali masuk ke LP.
“Sesegera bersosialisasi dengan masyarakat di kampung halaman, dan lakukanlah yang terbaik,” kata Bupati.
Bupati juga meminta agar para napi dapat menjadikan kehidupan di LP sebagai kali pertama dan terakhir sehingga dapat dijadikan pelajaran berharga dikemudian hari.
“Untuk itu, jangan lagi untuk melakukan prlanggaran,” ucap Bupati OKI.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kayuagung, Hamdi Hasibuan, melalui Kasubsi Abmisi dan Orientasi, M Imam Santoso Amd IP., SH., mengatakan, jika dibandingkan tahun lalu, memang napi yang diajukan tahun ini lebih banyak mendapat remisi.
Mereka yang mendapat remisi ini berasal dari 17 kasus berbeda. Dia meminta kepada napi yang mendapat remisi dapat memperbaiki perilakunya di masyarakat, dan tidak lagi mengulang kesalahan sebelumnya.
Saat ini jumlah napi maupun tahanan yang ada di Lapas Kayuagung sebanyak 770 orang. Sebagian besar didominasi kasus narkoba, sisanya ada penipuan, pembunuhan, penganiayaan, dan terorisme.(abu)