KAYUAGUNG- Guna menanggulangi kasus narkoba, 3C dan peredaran minuman keras (miras) dipenghujung tutup buku 2018, Satres narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemeriksaan sejumlah warung dan toko yang diduga menjual miras, Minggu (2/12) malam.
“Miras merk anggur merah ada sebanyak 10 botol besar dan 4 botol kecil dari warung milik Rudianto, 88 botol miras merk Vigour dari toko milik Yuliati. Kedua warung dan toko itu berada di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran OKI,” kata Suhendri, Senin (3/12).
Menurut dia, miras merk anggur merah sebanyak 8 botol besar dan 4 botol kecil serta miras merk vigour sebanyak 4 botol dari warung atau toko milik Pariati yang berada di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran OKI.
“Lalu miras merk anggur merah sebanyak 9 botol besar dan miras merk vigour sebanyak 1 botol dari warung atau toko milik M Ali yang berada di Desa Sriguna, Kecamatan Teluk Gelam OKI. Hingga keseluruhannya berjumlah 130 botol,” tutur Suhendri.
Tak hanya mengamankan miras, lanjut Ipda Suhendri, anggota Sat Res Narkoba Polres OKI juga menghimbau agar pemilik tidak lagi menyediakan serta menjual miras di warung atau toko mereka.(abu)