KAYUAGUNG-Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE mengeluarkan maklumat kepada warganya agar tidak merayakan pergantian tahun baru 2019 secara berlebihan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 777/II/2018.
Ada 4 poin penting dalam isi surat yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 tersebut, antara lain tidak merayakan tahun baru baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api dan meniup terompet.
Bupati OKI juga melarang pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk menyelenggarakan kegiatan malam pergantian tahun baru. Lalu para camat, lurah, kepala desa, alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh adat diintruksikan untuk mengingatkan anak muda agar tidak melaksanakan kegiatan hura-hura.
Sementara untuk berkumpul-kumpul diperbolehkan. Namun, untuk acara kumpul-kumpul diimbau agar diisi dengan ibadah seperti berzikir.
Sejak dikeluarkannya maklumat tentang larangan untuk menyambut pergantian tahun baru oleh Bupati OKI, mendapat dukungan masyarakat.
“Ini banyak manfaatnya dari pada mudaratnya. Apa yang diedarkan, alhamdulilah masyarakat sangat senang dengan maklumat itu. Pastinya maklumat itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, baik aturan daerah, provinsi maupun pusat,” kata Abah Yuris Palimbani Ketua Forum Forpes OKI.(abu)