INDRALAYA-Oknum Lurah Timbangan Km 32, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial AB diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga berinisial A dan D yang tengah mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1).
Mirisnya, dugaan pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya menarik uang Rp50.000.
Dua warga tersebut mengaku sangat menyayangkan sikap lurah tersebut yang menarik uang dalam kepengurusan SKU.
“Saat saya mengurus SKU, rupanya dimintai uang Rp50.000. Tapi saya menolak memberikan uang itu. Saat saya berencana akan melaporkan, justru bersangkutan tak takut dengan laporan Polda,” ucapnya.
Menyikapi tudingan itu, oknum lurah berinisial AB memgaku tidak menerima uanh dimaksud. Malah, berkas SKU sudah diberikan ke bersangkutan.
“Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan saya. Jelas ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,” jelasnya. (mal)