KAYUAGUNG- Baru sebulan menghirup udara segar, Samsudin Alias Sudin Bin Samsul Bahri, (17) kembali diamankan petugas kepolisian. Sebelumnya tersangka terlibat dalam kepemilikan sejata tajam (sajam), kali ini tersangka ditangkap petugas Polsek Lempuing dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu bilah sajam, satu unit sepeda motor yamaha nmax warna putih.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan warga Dusun 1 Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, OKI didasar LP/B-04/I/2019/Sek.Lempuing tanggal 25-01-2019 dan LP/B-05/I /2019/Sek. Lempuing tanggal 28-01-2019.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda Suhendri saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pada Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 10.00WIB, anggota Opsnal Polsek Lempuing mendapat info atas keberadaan diduga pelaku curas yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Lempuing.
Mendapat info tersebut, anggota opsnal pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zendra K, SH., melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 bilah pisau diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sesuai dengan 2 LP tersebut diatas.
“Atas perbuatan tersangka, kini tersangka diamankan di Polsek Lempuing guna pengembangan kasus curas ini,” tuturnya.
Tersangka ini pula, masih kata dia, memiliki catatan krlam yakni pernah dihukum penjara lantaran kepemilikan sajam Polsek Mesuji dan baru bebas satu bulan ini.(abu)