KAYUAGUNG-Sebanyak lima penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dilantik Wakil Bupati OKI HM Djafar Shodiq. Para Pj Kades ini menggantikan kades yang telah habis masa jabatannya untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan memfasilitasi pemilihan kades serentak tahun 2019. Pelantikan tersebut dipusatkan di Balai Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kamis (14/2).
Lima Pj Kades yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan yakni PJ Kades Desa Batu Ampar Baru, Kepala Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kepala Desa Sungai Tepuk, Kepala Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang dan Kepala Desa Terusan Jawa Kecamatan Jejawi.
Tugas penjabat kepaIa desa yang paling lama 1 tahun ini, sama dengan tugas dan tanggung jawab kepala desa definitif, hanya saja kepala desa tugas pokoknya adalah memfasilitasi pemilihan kades antar waktu
“Jadi kepada para penjabat kepala desa yang baru saja dilantik untuk perkenan tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak dan juga tidak diperkenankan mengganti perangkat desa dan kelembagaan desa yang ada,” ujar Shodiq.
Shodiq juga mengajak bekerjasama dengan semua elemen yang ada di masyarakat, baik itu perangkat desa, BPD dan lembaga desa lainnya. Musyawarahkanlah segala keputusan yang ada di desa, evaluasilah atau kaji ulanglah RPJM Desa yang telah dibuat oleh kepala desa terdahulu dalam rangka penyusunan RKPDesa dan APBDesa dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat umum.
“Saya yakin, saudara-saudari penjabat kepala desa adalah ASN terbaik yang dianggap mampu untuk menjabat sebagai penjabat kepala desa. Saudara-saudari mempunyai 2 (dua) tanggung jawab yang harus dijalankan yaitu sebagai ASN Kabupaten OKI dan sebagai penjabat kepala desa,” ujarnya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa ini berpesan dan mengingatkan kepada para Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat dengan memperhatikan segala aspek kepentingan masyarakat desa yang diselaraskan dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
“Sekali lagi, saya tekankan kepada Penjabat kepala desa yang baru dilantik, tugas pokok, kewajiban dan wewenang yang akan saudara emban sebagai kepala desa sangatlah berat, tidaklah semudah menyebutkan dan mengucapkannya, untuk itu bekerja keraslah,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Hj. Nursula S.Sos dalam laporan mengatakan, dasar pelaksanaan pelantikan kades ini berdasar undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2015 tentang desa.
Kemudian, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang desa. Peraturan Bupati OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kades serentak dan pemberhentian kades sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati OKI nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan peraturan Bupati OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kades serentak dan pemberhentian kades.
Adapun kades yang dilantik pada hari ini yakni, Al Rasit sebagai penjabat kades Terusan Laut Kecamatan SP Padang, Nuzulma, S.Sos sebagai penjabat Kades Terusan Jawa Kecamatan Jejawi. Mustopa, S.Sos sebagai penjabat Kades Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang, A. Haris Johansyah, sebagai penjabat Kades Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang dan Amrullah, SE, sebagai penjabat Kades Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang.
Sedangkan untuk masa jabatan penjabat kades paling lama 1 tahun, dengan tugas pokok memfasilitasi pemilihan kades serentak tahun 2019,” jelasnya.(abu)