Baturaja, Sriwijaya Media– Menyambut bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah yang diprediksi pada 5 Mei mendatang, Sat Pol PP OKU mengimbau kepada pengusaha seluruh tempat hiburan malam di Bumi Sebimbing Sekundang, untuk menutup usahanya agar menghormati umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Bila masih membandel, kita tak segan menindak pengusaha hiburan malam yang tetap membuka saat Ramadhan. Izin usahanya bakal dicabut,” ucap Kasat Pol PP OKU, Agus Salim S.Sos MM., Kamis (25/4).
Agus meminta seluruh tempat hiburan di OKU tutup sementara di bulan Ramadhan. Hal ini untuk menjaga situasi kondusif selama bulan puasa.
“Namun, keputusan ini nantinya akan dirapatkan bersama Polres OKU, dinas terkait dan MUI OKU. Setelah itu, kita melayangkan surat kepada pemilik hiburan malam untuk mentaati peraturan tersebut,” tutur Agus.
Selain itu, lanjut Agus, selama Ramadhan pengusaha rumah makan diminta untuk tidak beroperasi saat siang hari di Ramadhan. Para pengelola rumah makan, restoran, kedai kopi bisa tetap buka saat puasa.
“Catatannya pengelola harus memasang tabir. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” ucap Agus Salim didampingi Kabid Trantib, Sofyan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuj tidak makan, minum atau merokok di tempat umum di siang hari selama Ramadhan.
Bahkan pihaknya juga meminta para orangtua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya selama Ramadhan. Para pedagang tidak boleh jualan petasan yang ledakannya dapat menganggu ibadah malam selama Ramadhan.
“Para pedagang di pasar ramadhan jangan menjual makanan dan minuman yang memakai zat pewarna dan pengawet. Hal itu bisa berdampak pada kesehatan,” jelasnya.
Untuk itu, Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat OKU untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan.
“Masyarakat dan ormas jangan sampai bertindak anarkis. Bila ada yang mengabaikan seruan bersama di bulan suci agar segera melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak berwenang,” pungkasnya.(aya)