Soal Pencalonan, Ketua KPU OKU: Tetap Berpedoman PKPU No 1/2020

IMG_20200715_171101

Baturaja, Sriwijaya Media- Untuk tahapan pencalonan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengklaim sampai saat ini berpedoman pada Peraturan KPU No 1/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3/2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST., didampingi anggota KPU OKU, Jaka Irhamka, saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).

Bacaan Lainnya

Naning menjelaskan dalam PKPU No 1/2020, ada beberapa syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati. Antara lain yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berusia 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

“Serta beberapa syarat dan ketentuan lainya yang sudah diatur dalam PKPU No 1/2020 tentang pencalonan,” ucap Naning.

Naning melanjutkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam PKPU No 1/2020 dalam hal pencalonan bupati dan wakil bupati. Antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur bagi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.

Selanjutnya wakil gubernur bagi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali Kota di daerah yang sama.

“Dalam pencalonan Pilkada Serentak, sampai saat ini kita masih tetap berpedoman pada PKPU No 1 Tahun 2020,”jelas Naning.

Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020, pada intinya putusan mengabulkan gugatan pemohon asal Tanggerang Banten terkait syarat pencalonan yang ada dalam pasal 4 PKPU No 3/2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Menyikapi hal ini, kita masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Intinya kita masih menunggu aturan lebih lanjut. Sampai saat ini kita berpedoman pada PKPU No 1/2020,” tutur Naning.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *