Jelang Pilkada, KPU Mura Minta Bacalon Bupati dan Wabup Serahkan Hasil Swab

IMG_20200828_135610

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) secara serentak pada Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura meminta kepada seluruh bakal pasangan calon (bacalon) Bupati dan Wabup diminta untuk menyerahkan hasil test swab. Ini dimaksudkan untuk memastikan bakal bacalon benar-benar tak terpapar Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Mura Anas Tias, SE., melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mura Wahyu Hidayat Setiyadi, SE., di ruang kerjanya, Jum’at (28/8/2020).

Bacaan Lainnya

Wahyu mengatakan untuk kandidat bacalon Bupati dan Wabup Kabupaten Mura, sebelum deklarasi penerimaan ataupun pengajuan berkas pencalonan diminta memberikan hasil test swab.

“Ini sangat penting karena pelaksanaan pilkada dilakukan ditengah pandemi Covid-19,”terang Wahyu.

Dia mengaku penerimaan pengajuan hasil test swab dimai sejak 26 Agustus hingga 3 September 2020 mendatang.

Jika hasil test swab tidak diberikan, masih kata Wahyu, maka penerimaan berkas pencalonan belum bisa diajukan, sebelum adanya hasil test swab.

“Test swab bagi bakal bacalon Bupati maupun Wabup sudah ada ketentuan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak ditengah kondisi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Disamping itu pula, pihaknya sudah mempersiapkan regulasinya, sesuai dengan revisi PKPU yang mengatur tentang kampanye dan dana kampanye.

Karena pasca bacalon ditetapkan, mereka akan memulai kampanye dan harus melaporkan dana kampanyenya. Sesuai jadwal, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September nanti.

“Tahapan akan dimulai 4-6 September nanti untuk pendaftaran bacalon. Kemudian dilakukan proses verifikasi. Mulai 23 September penetapan bacalon dan pada 26 September dimulai tahapan kampanye,” ucap Wahyu seraya menambahkan di dalam revisi PKPU No 6/2020 juga disebutkan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilu. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *