Baturaja, Sriwijaya Media- Gubernur Sumsel H Herman Deru, SH., MM., melakukan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati OKU, bertempat di Griya Agung Palembang Sumsel, Sabtu (26/9/2020) malam.
Pengukuhan penjabat Bupati OKU sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.16-2942 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati OKU.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan diserahkannya Surat Keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumsel kepada Pjs Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, S.Ip, M.Si.
Pengukuhan ini didasari pengajuan cuti yang dilayangkan Bupati OKU, H Kuryana Azis untuk mengikuti kontestasi Pilkada 9 Desember mendatang.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, pengukuhan ini melengkapi syarat administrasi kenegaraan untuk persiapan pilkada serentak yang dilaksanakan di Sumsel.
“Kita bersyukur, kita selesaikan satu administrasi kenegaraan, persiapan Pilkada dengan menghadirkan Pjs, ini menyempurnai pengukuhan lima kabupaten yang melaksanakan pesta demokrasi Pilkada di Sumsel,” ujar Deru.
Deru juga menitipkan harapan kepada Muhammad Zaki Aslam dan Pjs Bupati lainnya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga ketentraman rakyat dan memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung.
“Yang utama tugas kepala daerah itu adalah bagaimana bisa damai, mau jam berapa pun orang keluar tetap damai dan aman,” terang Gubernur.
Selain itu, juga kebutuhan rakyat terpenuhi seperti pangan, pendidikan dan perumahan rakyat, serta hadirnya keteraturan di masyarakat.
Gubernur juga berharap, Pilkada di Kabupaten OKU menjadi percontohan daerah lain yang berjalan dengan damai.
Kepada 5 (lima) Pjs Bupati yang telah ditunjuk tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta sesuai aturan. Termasuk dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjaga netralitas aparatur sipil negara, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Deru menyebut, sosok Muhammad Zaki Aslam sebagai birokrat berpengalaman yang mampu membawa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik di Kabupaten OKU nantinya.
Dalam laporan disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Nasrun Umar, SH., MM., mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10/2020 saat ini adalah tahapan masa kampanye pasangan calon terhitung mulai 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember Tahun 2020.
Dari 7 Kabupaten peserta Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Sumsel terdapat 5 kabupaten yang Bupati dan wakil Bupatinya mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara untuk kampanye untuk maju sebagai pasangan calon.
Adapun kelima kabupaten yang dikukuhkan menjadi Penjabat Bupati Sementara pada malam ini antara lain Kabupaten OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Musi Rawas, dan Kabupaten Muratara.(rws)