Kayuagung, Sriwijaya Media-Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Ketua Masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Muhammad Arief (59), yang tewas usai dibacok saat menunaikan salat maghrib di masjid setempat pada Jumat (11/9/2020) lalu.
Kali ini, Polres OKI melakukan rekonstruksi atas tewasnya pensiunan PNS berdomisili di Lingkungan III RT 05 Tanjung Rancing Kayuagung OKI di Masjid Al Faruq Polres OKI, Rabu (7/10/2020).
Dalam rekonstruksi yang mulai digelar sekitar pukul 13.00 Wib itu, tersangka Meyudin (45), warga Lingkungan III RT 06 Tanjung Rancing OKI ini memeragakan sebanyak 18 adegan.
Terungkap, pada adegan ke 11 dan 12, tersangka yang tersinggung dengan perkataan korban membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah parang panjang.
Pertama kali tersangka membacok pundak sebelah kiri korban, namun tak berhasil melukai. Lantaran terkejut terkena bacokan dari belakang ini, yakni adegan ke 12, korban yang tak khusyuk lagi menunaikan ibadah salat Magrib ini sontak menoleh ke belakang, tetapi keburu terkena sabetan sebilah parang panjang yang diayunkan tersangka.
Tak ayal, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan telinga.
“Karena korban saat itu sedang khusyuk menunaikan salat, bacokan pertama yang mengenai pundak sebelah kanan korban tak terluka,” kata Kapolsek Kayuagung AKP Tarmizi.
Selanjutnya, kata Kapolsek, karena terkejut terkena sabetan parang dari belakang, korban pun menoleh, namun keburu sabetan kedua membuat bagian kepala sebelah kanan telinga korban terluka.
“Selama pemeriksaan hingga digelarnya rekonstruksi ini, baik tersangka maupun keluarga korban serta para saksi tetap kooperatif. Kasus ini segera kita limpahkan ke Kejari OKI, tinggal lagi penilaian pihak Kejari OKI apakah sudah cukup berkas perkara atau belum,” jelas Kapolsek.
Melihat rekonstruksi itu, anak sulung korban Muhamad Arief, Limif Roha meminta agar tersangka pembunuh ayahnya diberikan hukuman mati.
“Kita ingin tersangka dihukum mati, karena perbuatan tersangka tak patut ditolerir. Jika tidak dihukum mati, dikhawatirkam tersangka akan kembali berulah dikemudian hari,” pinta Limif.
Dia mengaku sangat menyesalkan atas aksi yang dilakukan tersangka. Apalagi pihak keluarga tersangka hingga kini tak ada niat baik untuk meminta maaf.
“Kalau mereka meminta maaf, tentu dimaafkan, namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.(abu)