Aceh Singkil, Sriwijaya Media-Satlantas dan gabungan Sie Propam Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksaan kelengkapan dan surat kendaraan bermotor (ranmor) dinas dan pribadi milik personel Polres Aceh Singkil, berlangsung di Mako Polres Aceh Singkil, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan kelengkapan disaksikan langsung Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., guna mengecek kedisiplinan personel Polres Aceh Singkil dalam menerapkan dan mempedomani Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH., menegaskan dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 4 personel diberikan teguran lantaran tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dari pemeriksaan, didapatkan ada beberapa pelanggaran yang langsung ditindak dengan teguran oleh anggota Lantas. Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memiliki SIM,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH.
Bagi personel yang ditemukan pelanggaran tidak memiliki SIM, lanjut Kasat, maka diarahkan dan wajib membuat SIM di Satpas Polres Aceh Singkil.
Kasat mengingatkan kepada personel Polres Aceh Singkil untuk dapat menjadi tauladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Kasat pun berharap dengan adanya kegiatan ini, para personel Polres Aceh Singkil akan lebih tertib dalam berlalu lintas.(mha)