Musi Rawas, Sriwijaya Media – Tiga terduga kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), disalah satu rumah di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (19/1/2021).
Ketiga tersangka dimaksud yakni, Dores Saputra (24), warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; Sainubi Arbi (20), dan Rendi Setiawan (28), keduanya warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) yang ditemukan dibawah kasur tidur berupa satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu bungkus kertas putih yang berisi diduga daun ganja seberat 3,19 gram serta satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai senilai Rp200.000.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.Ik., melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Denhar saat dikonfirmasi Selasa (19/1/2021) membenarkan pihaknya telah meringkus tiga tersangka kurir sekaligus pengedar narkoba, disalah satu rumah warga di Desa G2 Dwijaya.
“Benar, kami telah meringkus tiga tersangka. Tersangka ini diringkus berdasarkan laporan polisi Lp-A/09/I/2020/Sumsel/Res Mura,” kata Kasat.
Kasat melanjutkan bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di Desa G2 Dwijaya ada tiga orang terlibat dengan narkotika.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi dan melakukan pengeledahan. Rupanya petugas menemukan sabu seberat 1,04 gram, sabu seberat 0,16 gram dan satu bungkus daun ganja seberat 3,19 gram serta satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsrl Android merk Xiaomi, dan uang tunai senilai Rp200.000.
“Jadi saat kami geledah ditemukan barang haram berikut timbangan yang disimpan tersangka dibawah kasur. Selanjutnya, tersangka berikut BB digelandang ke Polres guna dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya. (Zul)