Kayuagung, Sriwijaya Media- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI makin masif melakukan upaya preventif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten OKI.
Dalam ungkap kasus itu, tercatat ada sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 283,43 gram dan 283,75 gram siap diedar berhasil digagalkan BNNK OKI pada Selasa (16/2/2021) malam.
Kepala BNNK OKI AKBP Agung Sugiyono, M.Si., dikonfirmasi membenarkan ada pengedar bernama Dedi Irawan alias Wawan diringkus di Jalan Raya Lingkis, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
“Pelaku ini sudah lama masuk DPO kami. Dia (pelaku) ini merupakan pengedar kelas kakap di Kabupaten OKI,” kata AKBP Agung, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, terungkapnya penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket mencurigakan atas nama penerima Dedi Irawan.
Rencananya barang haram itu akan dikirimkan melalui Jasa TIKI dari Batam ke Tulung Selapan OKI.
“Pelaku menghubungi sopir bus jurusan Palembang-Tulung Selapan minta diantarkan paket sabu itu ke kerumahnya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu,” tuturnya.
Berbekal dari informasi itu, lalu tim melakukan penyelidikan lebih lanjut berupa control delivery ke alamat tujuan. Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat itu tim kami hanya mengamankan barang bukti dan seorang supir bus,” paparnya.
Dia menambahkan pihaknya kembali mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku. Informasinya, pelaku akan berangkat ke Kota Palembang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Disitulah tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil memberhentikan mobil travel yang ditumpangi pelaku Dedi Irawan,” jelas AKBP Agung.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita 2 paket sabu dengan berat masing-masing 283,43 gram dan 283,75 gram serta tiga buah ponsel.
“Berdasar keterangan dan pengakuan pelaku kalau barang haram itu sengaja dikirim dari Batam ke OKI dengan menggunakan jasa ekspedisi TIKI,” ucapnya.(jay)