Simpan 8 Paket Sabu, Polsek Sebulu Ringkus Terduga Pengedar Meresahkan

IMG_20210321_181113

Kukar, Sriwijaya Media-Jajaran Polsek Sebulu berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (17/3/2021) lalu.

Selain mengamankan tersangka SW (44), polisi juga menyita sabu seberat 5,76 gram berbagai ukuran serta barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan, tertangkapnya SW (44), berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kukar.

“Setelah mendapati infromasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan SW di dalam rumahnya yang sedang duduk di ruang tamu,” terang AKP Agus Kurniadi.

Lebih lanjut AKP Agus menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapati 8 paket sabu seberat 5,67 gram dengan berbagai ukuran, yang disembunyikan di dalam botol bersama alat isap sabu serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 hingga barang bukti lainnya.

Dalam penggeledahan ini sendiri di saksikan oleh tersangka SW. Setelah 15 menit melakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil mendapati 3 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil yang di sembunyikan pelaku di dalam botol di balik dinding kamarnya.

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa, 2 buah pipet kaca bersama sedotan, 1 buah botol kecil, 1 unit handphone serta uang tunai Rp. 1.100.000 dari pelaku SW.

Setelah dilakukan penggeledahan serta interograsi kepada terduga pengedar sabu ini, petugas pun langsung membawa tersangka ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Sebulu, Kukar.

“Atas perbuatanya, pelaku SW ini di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahuh penjara,” jelas AKP Agus Kurniadi. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *