Palembang, Sriwijaya Media – Selebgram Alnaura Karima Pramesti (29) didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Sumsel, Jumat (19/3) malam. Alnaura melaporkan 2 Selebgram lainnya yakni Ys dan Mf diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Instagram.
Alnaura mengungkapkan, dirinya dan ke dua terlapor adalah rekan bisnis. Namun diketahui Ys dan Mf menjelek-jelekkan dirinya di akun Instagram dan di TV lokal.
“Saya dibilang tidak membayar nota pembelian barang. Saya tidak sendirian ada teman saya juga yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Jadi kami membuat dua laporan di Polda Sumsel dan terlapor juga sama YS dan MF,” bebernya.
Atas kejadian itu dirinya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta. Karena sejak saat itu angka penjualan bisnis korban terus menurun.
“Saya kenal sama mereka berdua, sangat kaget kalau mereka menusuk saya dari belakang, atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian hingga ratusan juta. Karena pencemaran nama baik berdampak penjualan, sehingga saya membuat laporan ke Polda Sumsel,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Randi Aritama, SH., mengatakan dalam hal ini pihaknya membuat laporan untuk oknum selebgram berinisial Ys dan Mf yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap kliennya.
“YS dan MF sudah melakukan pencemaran naik baik atau fitnah klien kami, yang dilakukannya melalui postingan di media sosial Instagram. Dimana terlapor ini menyebutkan nama klien kami,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Randi Aritama, SH.
Kejadian itu, kata Randi, membuat kliennya mengalami kerugian materil dan immateril. Dimana kliennya mengalami kerugian Rp 200 juta karena nilai jual usaha yang menjadi sepi.
“Disini kami juga menuntut kerugian inmateril Rp 300 juta sehingga totalnya menjadi Rp500 juta,” pungkasnya.(Wan)