Palembang, Sriwijaya Media-Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palembang ke-7 masa persidangan II Tahun 2021, terkait penyampaian Raperda Kota Palembang Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (31/5/2021).
Terdapat tiga raperda yang disampaikan Wako Palembang dalam rapat, yaitu raperda tentang izin usaha industri, raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan kedua Perda Kota Palembang No 8 Tahun 2007 tentang raperda tentang izin usaha industri, raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan kedua Perda Kota Palembang No 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Wako Palembang Harnojoyo mengatakan, nantinya di dalam raperda izin usaha industri, izin usaha masyarakat bisa lebih cepat dan praktis, namun tetap mengedepankan peraturan peraturan serta kaidah pendukung lainnya.
Wako menyampaikan agar segera secepatnya membahas ketiga raperda tersebut dengan para anggota DPRD Kota Palembang dan berharap semoga isi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Palembang.
“Rencananya, pembahasan selanjutnya mengenai ketiga raperda tersebut akan dilaksanakan pada Senin depan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dari ketiga raperda tersebut,” terang Wako. (Ilham)