Palembang, Sriwijaya Media- Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda melakukan pengecekan Posko PPKM Mikro di Kelurahan 29 Ilir Palembang, Kamis (8/7/2021).
Tercatat hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 kelurahan dan 18 kecamatan.
“Ini sesuai dari instruksi Mendagri, bahwa kita harus sudah mendirikan Posko PPKM Mikro,” kata Fitri.
Wawako Palembang dua periode menjelaskan, Posko PPKM Mikro itu sendiri memiliki tugas pokok untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas.
“Kalau memang ada aduan dari masyarakat, maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan,” ujar Wawako.
Fitri melanjutkan posko ini tujuannya untuk memberikan informasi dan edukasi, begitu juga sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Saat ini surat edaran (SE) dari Walikota Palembang sudah dilayangkan. SE itu menjelaskan terkait langkah Pemkot Palembang dalam penerapan pengetatan PPKM Mikro.
“Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelaskan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi Walikota,” jelasnya.
Masih dikatakan Fitri, terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas mall ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
“Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau Take Way itu bisa 24 jam,” paparnya. (jay)