Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dimasa pandemi Covid-19 saat ini dan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) telah menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagi ASN yang terpapar Covid-19 dilarang masuk kerja dulu. Ya, sebenarnya WFH ini sudah lama diterapkan, sesuai arahan dari Kementerian PAN-RB RI,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) David Fulung, dikonfirmasi Senin (12/7/2021).
Menurut dia, kebijakan WFH tersebut berlaku baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah, seiring dengan terus meningkatkan kasus Covid-19.
Dia melanjutkan dilakukan WFH itu supaya risiko penularan virus corona ini makin berkurang. Apalagi pandemi virus corona itu sudah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Kabupaten Mura.
“Bagi para ASN di lingkungan instansi pemerintah agar kiranya dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah saja guna menghindari penyebaran Covid-19,” terang David.
David Fulung juga mengimbau bagi seluruh ASN yang ada di ruang lingkup Kabupaten Mura jika nanti positif terpapar virus corona supaya dapat melakukan WFH.
Dia meminta ASN tersebut tidak masuk kekantor atau melakukan isolasi dirumah selama 14 hari kedepan dan bagi ASN yang belum terindikasi terpapar Covid-19 untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
“Ingat selalu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir seeta tidak mengadakan perkumpulan yang mengundang banyak orang, baik di kantor maupun diluar ruangan kantor,” jelas David. (Zul)